Gusur Sekolah, Wali Kota Depok Digugat Orangtua Murid SDN Pocin 1

Gusur Sekolah, Wali Kota Depok Digugat Orangtua Murid SDN Pocin 1 Gusur Sekolah, Wali Kota Depok Digugat Orangtua Murid SDN Pocin 1

Bandung, Sobat - Wali Kota Depok Mohammad Idris resmi digugat sama orangtua murid SDN Pondok Cina (Pocin) 1 Depok. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung hadapan Selasa (2/5/2023).

Sejumlah orangtua murid ini menggugat atas upaya penggusuran terhadap sekolah yang dilakukan oleh Pemkot Depok. Sehingga, para orangtua membawa kasus ini ke ranah hukum.

"Kamj ketimbang orangtua murid mengajukan gugatan ke PTUN Bandung atas upaya pemusnahan SDN Pondok Cina 1 yang waktu itu dilakukan dempet kadarl 11 Desember 2022," ujar Koordinator Tim Advokasi SD Pocin 1, Francine Widjojo, ketika ditemui dempet PTUN Bandung.

1. Tindakan Wali Kota Depok langgar aturan

Francine Widjojo mengatakan, rencana penggusuran lahan SDN Pocin 1 kepada dibangun daerah ibadah berupa Masjid Raya sudah menyalahi aturan. Menurutnya, masjid raya mestinya dibangun antara ibukota provinsi setara aturan Dirjen Binmas Islam.

Namun, Pemkot Depok justru menyetujui rencana penggusuran bangunan sekolah, lagi dilanjutkan dengan eksekusi dengan ratusan anggota Satpol PP cukup bulan Desember 2022.

"Dilanjutkan upaya (pemusnahan) memakai menghadirkan ratusan Satpol PP dan petugas lainnya dari Pemkot Depok demi melakukan upaya penggusuran dempet 11 Desember 2022," ungkapnya.

2. Berharap tuntutan diterima majelis hakim PTUN Bandung

Kemudian, Tim Advokasi SD Pocin 1, Jihan mengatakan, dengan telah disetujuinya rencana pembangunan Masjid Raya, Wali Kota Depok telah melanggar standar mutu membarengi pefasilitas pendidikan. Penggusuran ini, kata dia, akan berpengaruh atas ananda didik.

Selain itu, Idris juga dinilai melenceng karena tidak pernah melibatkan orangtua murid ala jalan perencanaan. Terakhir, Pemkot Depok juga dianggap telah melanggar hukum terutama hak murid mendapat pendidikan.

"Makanya terdalam upaya gugatan ini kami meminta kepada majelis hakim adapun nanti akan memutus perkara menjumpai dinyatakan bahwa tindakan Wali Kota Depok ini adalah perbuatan melawan hukum demi penguasa," kaperbincangan.

3. Murid SD Pocin 1 sangat terdampak

Salah satu krangtua murid, Hendro Isnanto mengatakan, konflik soal penggusuran SDN Pocin 1 Depok sangat berdampak dengan sistem balajar mengajar. Semaka, saat ini kondisinya belum kembali wajar sebagai sebelumnya.

"Saat ini kondisi berlatih mengajarnya belum kembali seperti alamiah, guru-guru belum kembali mengajar sepenuhnya hadapan SDN Pondok Cina 1. Dan murid-muridnya masih terpisah hadapan tiga lokasi," kata dia.